TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih menginvestigasi dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Ahmad Untung Surianata saat menangkap dan menahan 12 orang waria beberapa waktu lalu.
"Masih berlanjut, 1 atau 2 hari kedepanlah (selesai investigasi)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal.
Penangkapan yang terjadi pada Ahad, 28 Januari 2018 lalu itu menuai kritik dari masyarakat. Iqbal mengatakan, kritik tersebut di antaranya terkait pemotongan rambut dan perintah untuk berlari dan bersorak sekeras-kerasnya.
Baca juga: Polisi Aceh Tangkap Penjual Satwa Liar Lewat Facebook
Iqbal mengatakan investigasi itu dilakukan guna mengklarifikasi apakah tindakan anggota Polres Aceh Utara melanggar prosedur atau tidak. Jika terbukti bersalah, Iqbal mengatakan akan ada sanksi disiplin dan kode etik profesi. "Bila tidak ditemukan akan di clear-kan," katanya.
Sebelumnya, para waria itu ditangkap di lima salon yang tersebar di Kecamatan Lhoksukon dan Pantonlabu, Kabupaten Aceh Utara dalam operasi penyakit masyarakat. Polisi menangkap pekerja dan pengunjung salon tersebut.
Kepala Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Ahmad Untung Surianata menuturkan operasi itu bertujuan mencegah meningkatnya populasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang dinilai akan berdampak buruk pada generasi penerus bangsa ini.
Menurut dia, razia itu telah mendapat restu dari ulama setempat. Dalam operasi itu, petugas juga mendapati video porno di ponsel para waria itu dan barang bukti lain.
Baca juga: Komunitas LGBT di Indonesia Semakin Terancam
Iqbal membenarkan bahwa operasi itu memang mendapat restu dari beberapa tokoh masyarakat setempat dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun ada juga yang menolaknya. "Beberapa LSM juga ada yang kontra. Polri dalam hal ini Polda Aceh ingin menjadi pelindung masyarakat ke semua pihak," kata Iqbal.